Abstraksi
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi
ekonomi di suatu wilayah/regional dalam suatu periode tertentu adalah data
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), baik atas dasar harga berlaku maupun
atas dasar harga konstan. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang
dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan
jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
PDRB
atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap, Sedangkan PDRB atas dasar
harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung
menggunakan harga yang pada suatu, tertentu sebagai dasar. PDRB atas dasar
harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran serta struktur ekonomi.
PDRB atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi
pada suatu periode ke periode (tahun ke tahun atau triwulan ke triwulan).
PDRB
menurut Pengeluaran menggunakan
pendekatan komponen permintaan akhir yang terdiri dari:
(1) pengeluaran konsumsi Rumah tangga (2) lembaga non profit yang melayani
Rumah tangga (3) pengeluaran konsumsi pemerintah, (4) pembentukan modal tetap
domestik bruto, (5) perubahan inventori, dan (6) ekspor neto (ekspor dikurangi
impor).
Nilai PDRB Kabupaten Konawe Utara (atas
dasar harga Berlaku) selama periode 2013 – 2017 menunjukkan
peningkatan yang cukup signfikan hingga mencapai 1 miliyar rupiah. Peningkatan nilai tersebut
dipengaruhi oleh adanya perubahan harga dan juga perubahan volume. Selama periode 2013 – 2017, produk
yang dikonsumsi di Kabupaten Konawe Utara sebagian besar masih untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi akhir Rumah tangga, kebutuhan ekspor, dan kebutuhan
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Peningkatan kebutuhan konsumsi akhir
Rumah tangga tentunya sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten
Konawe Utara dan beberapa perubahan pola konsumsi penduduk.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Konawe Utara
dari tahun 2013 – 2017 menunjukkan pola yang cukup fluktuatif. Adapun puncak
perlambatan ekonomi Kabupaten Konawe Utara terjadi di tahun 2014 dimana
peraturan ekspor hasil pertambangan (UU Minerba) disahkan yang menyebabkan
pertumbuhan ekonomi menyentuh angka 3,15 persen. UU minerba menyebabkan angka
ekspor menyentuh angka negatif. Sebagaimana paparan sebelumnya, nilai ekspor
memberikan sumbangsih yang cukup besar terhadap total nilai PDRB. Pada tahun
2015, pertumbuhan ekonomi kembali meningkat yang kemudian kembali sedikit melambat
pada tahun 2016 dan meningkat kembali di tahun 2017 menjadi sebesar 6,00
persen.
Kata
Kunci : PDRB, PDRB per kapita, pertumbuhan ekonomi,konawe utara