Informasi UU Statistik No. 16 Tahun 1997 Pasal 21 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe Utara

Untuk mendapatkan data BPS dapat mengunjungi Kantor BPS Kabupaten Konawe Utara di Jl. Trans Sulawesi Km. 123, Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pelayanan data dibuka di hari kerja, 08.00 - 15.30. Dapat juga hubungi via telp 082187640821 dan email via [email protected]

Saat ini Publikasi Konawe Utara Dalam Angka 2025 sudah tersedia dan dapat diakses di sini.

Ayo Laporkan Pengaduan Anda pada tautan berikut atau mengakses pada link s.bps.go.id/PengaduanBPSKonut

Informasi UU Statistik No. 16 Tahun 1997 Pasal 21

Informasi UU Statistik No. 16 Tahun 1997 Pasal 21

13 Desember 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Berdasarkan UU Statistik No. 16 Tahun 1997 Pasal 21, yang berbunyi "Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden", maka seluruh data yang dikumpulkan oleh BPS dari berbagai survei akan dijamin kerahasiaannya.
.

Jadi #SahabatData tidak perlu khawatir, semua informasi yang masuk ke BPS akan dijaga kerahasiaannya. So, jika ada petugas kami yang datang berkunjung, berikan jawaban sebenar-benarnya ya! Jawaban anda, berarti untuk kemajuan bangsa Indonesia. Salam PIA!!
.
.

#BPSKonaweUtara
#BPS7410
#SensusPenduduk2020
#MencatatIndonesia
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Konawe Utara (Statistics of Konawe Utara Regency)Jl. Trans Sulawesi Km. 123 Kel. Wanggudu Kec. Asera Kab. Konawe Utara 93553 ; e-Mail: [email protected]

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik